Saya mendengar cerita berikut
dari Ustad Yusuf Mansur, semoga Allah merahmati beliau, pada 13 Feb 2016 di TV
One. Begitu touching and stimulating. Hingga
sayang jika tidak diceritakan kembali (retell).
Seperti banyak kasus penceritaan ulang, penambahan atau pengurangan sana-sini kerap
terjadi. Semoga saja STORYLINE-nya tidak menyimpang jauh.
Alkisah di sebuah negeri, hidup
seorang raja yang saleh. Setiap malam, sang raja melantunkan paling sedikit seribu
sholawat kepada Nabi Muhammad (selanjutnya setiap ditulis Nabi Muhammad, mari
dawamkan/biasakan mengucap shollallahu ‘alaihi
wa aalih wa ashaabih). Itu amalan rahasia sang raja. Tidak ada yang tahu
kecuali dia. Tidak juga para permaisuri dan pengawal terdekatnya.
Dan layaknya setiap pendoa tulus,
sang raja selalu dibalut harap dan cemas. Ia berharap lantunan sholawatnya
didengar sang Nabi dan diterima oleh Allah swt. Di saat yang sama, ia cemas,
karena tidak tahu apakah sholawat yang ia lantunkannya didengar oleh Sang Nabi
dan diterima oleh Allah swt.
***
Di negeri yang sama tinggal pasutri
yang belum lama menikah. Kemiskinan membuat sang suami harus berhutang 500 keping
emas kepada seorang saudagar. Hingga tempo pembayaran yang telah disepakati, lelaki
miskin itu tidak mampu menepati kesepatan.
Lalu, atas nama hukum, lelaki
miskin dihadapkan pada seorang hakim yang lantas memutuskan untuk menjebloskannya
ke penjara. Kepada sang hakim dan si kaya, si miskin memohon penangguhan barang
satu hari saja. Ia ingin memberi kabar kepada sang istri. Ia ingin menguatkan
sang istri. Ia berharap agar sang istri dapat melihat kenyataan ini sebagai
ujian yang perlu dihadapi dengan selaut keihklasan.
Hakim setuju dengan syarat ada jaminan berupa uang atau
orang.
Sungguh malang, si miskin tidak memiliki kedua-duannya.
Dalam kesedihan, si miskin
menggumam sholawat dan lalu tampak tercerahkan. Ia katakan kepada hakim, bahwa
ia menjadikan Rasulullah saw sebagai penjamin. Ia berjanji, jika keesokan hari
ia tidak kembali, ia dapat diputuskan dan diwartakan sebagai bukan pengikut
Muhammad saw. Sang hakim terperanjat namun akhirnya setuju untuk memberikan
penangguhan.
No comments:
Post a Comment